REPUBLIKA.CO.ID, JATINANGOR – Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan oleh Mahkamah Konstitusi RI, selain banyak diapresiasi positif berbagai pihak, ternyata memunculkan pula berbagai masalah. Salah satunya adalah sudah tidak sesuainya UU Pengairan dengan kondisi yang terjadi saat ini, seperti munculnya swastanisasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof Ida Nurlinda mengatakan, bahwa pihak swasta boleh memanfaatkan air, sepanjang ada untuk kesejahteraan rakyat. Namun, hal yang penting dilakukan pemerintah adalah soal pengawasan.
“Ketika pengusahaan diberikan kepada badan hukum swasta, sebetulnya kemudian bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah,” ujar Ida saat menjadi pembicara pada acara Unpad Merespons bertema “Bagaimana Setelah MK Membatalkan UU Sumber Daya Air?” pada Senin (30/3) di Executive Lounge Lt.2, Gedung Rektorat Unpad, Jln. Dipati Ukur No 35 Bandung.
Ida mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Kata dia, ketika pengusahaan air itu diberikan kepada pihak lain, bukan dilakukan oleh pemerintah, maka prinsipnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, atau kemudian justru meniadakan hak rakyat atas air.
Hal lain yang harus diperhatikan, negara harus memenuhi hak rakyat atas air karena akses rakyat terhadap air adalah hak yang bersifat asasi. Kelestarian lingkungan hidup juga harus diperhatikan karena hal itu juga merupakan hak asasi manusia.
“Selain itu, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak,” katanya. Kemudian, sebagai kelanjutan dari hak menguasai negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.
Pakar Hukum Lingkungan Unpad Dr H Amiruddin Ahmad Dajaan Imani, SH MHum mengatakan bahwa dalam air itu mengandung tiga hal, yakni badan, wadah, dan fungsi. Hal yang boleh dimanfaatkan untuk komersil adalah wadahnya dan fungsinya, bukan badannya. Dengan demikian, ketika membeli air dalam kemasan yang diperjualbelikan bukan badan airnya, tapi biaya produksi sampai menjadi kemasan.