Selasa 31 Mar 2015 12:02 WIB

PN Jaksel Tegaskan Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/Wihdan)
Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menjawab kekesalan pengacara Sutan Bhatoegana. Dia menegaskan, gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat itu gugur seiring dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan.

"Nggak ada yang salah, kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur, tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," katanya melalui pesan singkat, Selasa (31/3).

Menurutnya, pernyataan gugur tidaknya gugatan praperadilan memang secara resmi akan dilakukan di pengadilan. Hakim akan menempuh mekanisme formal yang ada. Hal itu akan dinyatakan dalam sidang praperadilan Sutan pekan depan.

Made mengaku siap menjawab kedatangan pengacara ketua Komisi VII DPR itu.

"Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya," ujar dia.

Pengacara tersangka dugaan korupsi kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM, Rahmat Harahap kesal atas pernyataan Humas PN Jaksel yang menyebut gugatan praperadilan kliennya gugur. Ia pun akan meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut.

"Kami akan ke PN Jaksel pukul 13.00 WIB, mau ngasih surat dan mau konfrontir soal ini (gugurnya praperadilan) ke humas PN Jaksel Made Sutrisna itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement