REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana selama satu pekan. Status ini ditetapkan setelah terjadinya longsor yang menyebabkan sebanyak 12 orang tewas di Kampung Cimerak, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cieunghas pada Sabtu (28/3) lalu.
‘’ Kita sudah menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan,’’ ujar Sekda Kabupaten Sukabumi Adjo Sarjono kepada wartawan di lokasi bencana longsor Kampung Cimerak, Senin (30/3).
Penetapan ini untuk mempercepat penanganan bencana di sejumlah daerah. Pada Maret 2015 ini telah terjadi bencana longsor yang memakan banyak korban jiwa.
Sebelumnya, peristiwa longsor menerjang lokasi bekas galian batu dan pasir di Kampung Cibuntu, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug pada 10 Maret lalu. Dalam peristiwa itu tiga orang warga penggali pasir tertimbun longsor yakni Mahrodin bin Pahi (52 tahun), Hindun binti Ota (45), dan Asep bin Mahrodin (25).
Adjo mengatakan, kawasan Sukabumi memang rawan terjadi bencana alam khususnya longsor. Sehingga warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan ketika hujan deras mengguyur.
Di sisi lain Adjo mengatakan, proses pencarian korban longsor di Kampung Cimerak secara resmi telah dihentikan pada Senin. Hal ini dikarenakan semua korban jiwa sebanyak 12 orang telah berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh petugas gabungan.
Menurut Adjo, saat ini pemkab fokus pada penanganan ratusan pengungsi yang berada di Balai Desa Tegal Panjang. Selain itu pemkab juga meminta warga lainnya yang berada di bawah tebing di Kampung Cimerak mewaspadai longsor susulan.