Selasa 31 Mar 2015 06:51 WIB

Kakek Pencuri 2,5 Kilogram Kedelai Divonis Penjara

Kedelai, bahan baku pembuatan tempe.
Foto: dok Republika
Kedelai, bahan baku pembuatan tempe.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Ngatmanu (73 tahun), seorang kakek yang menjadi terdakwa pencurian kedelai seberat 2,5 kilogram, divonis 14 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Senin (30/3).

"Menyatakan terdakwa Ngatmanu terbukti bersalah mengambil barang orang lain tanpa izin dan harus menjalani hukuman 14 hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim D Frisella Simanjutak dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Lumajang.

Sedangkan barang bukti berupa bakul berwarna merah dihancurkan dan kedelai sebanyak 2,5 Kilogram dikembalikan kepada Hariyanto (pelapor), serta membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Meskipun kakek pencuri kedelai warga Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang itu divonis 14 hari penjara, ia tidak perlu lagi menjalani hukumannya itu karena vonis tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya selama 14 hari.

Ngatmanu sempat menjalani kurungan penjara selama 14 hari sejak 9 Maret hingga 23 Maret 2015, kemudian dibebaskan setelah hakim memenuhi permohonan penangguhan penahanannya.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang dalam persidangan sebelumnya, sehingga Ngatmanu menerima putusan tersebut.

Setelah mnegikuti sidang, Ngatmanu yang didampingi anak perempuannya Hikmawati langsung sujud syukur di ruang persidangan dan ia mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya bersyukur dan sudah kapok tidak akan mencuri lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement