Senin 30 Mar 2015 22:07 WIB

Universitas Andalas Desak KPK Kembali Usut Kasus Budi Gunawan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Universitas Andalas
Universitas Andalas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Andalas (Unand) melakukan eksaminasi atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Salah satu rekomendasinya, majelis eksaminasi meminta KPK membuka kembali penyelidikan dan penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan.

"Merekomendasikan agar KPK membuka kembali proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan dengan melengkapi bukti yang dapat menguatkan bahwa KPK memenuhi seluruh kualifikasi dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Pengurus LKBH Fakultas Hukum Unand, Khairul Fahmi di Jakarta, Senin (30/3).

Majelis yang melakukan eksaminasi yakni Guru Besar Hukum Pidana Unand Elwi Danil, Ahli Hukum Administrasi Negara Unand Yuslim, Ahli Hukum Pidana Unand Shinta Agustina, Dosen Filsafat Hukum Binus University Shidarta, Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana dan Advokad Sudi Prayitno.

Menurut Fahmi, dari eksaminator yang ada, hanya satu yang berbeda pendapat terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Namun, secara keseluruhan eksaminator menyatakan bahwa keputusan hakim Sarpin tidak tepat dan menabrak ketentuan hukum yang ada. Majelis eksaminasi, kata dia, berkesimpulan bahwa keputusan Sarpin tidak tepat dan tidak melalui pertimbangan yang komprehensif.

Dosen Hukum Tata Negara Unand ini menambahkan, majelis eksaminasi juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) menggunakan peran pengawasannya untuk menjaga keluhuran dan martabat kekuasaan kehakiman. Sehingga, proses penerapan hukum dari setiap hakim, taat pada ketentuan hukum acara pidana.

Rekomendasi yang ke tiga dari eksaminasi ini adalah mendesak DPR untuk melihat dan memperhatikan persoalan praperadilan sebagai salah satu bagian dari ketentuan hukum acara pidana yang harus direvisi. Hal itu untuk memberikan kepastian dalam ketentuan hukum acara pidana terutama pascakeluarnya putusan praperadilan Hakim Sarpin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement