REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu alasan sidang praperadilan SDA kembali ditunda adalah kuasa hukum KPK belum bisa menunjukan berkas asli surat kuasa hukum dan surat tugas asli. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan kuasa hukum SDA terkait keseriusan KPK menjalani sidang.
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat mengatakan pihak KPK telah berulang kali melakukan kesalahan administratif terhadap kliennya SDA. Meski dinilai masih dalam segi administratif, Humprey menilai hal tersebut bisa berakibat fatal.
"Ini sudah yang kesekian kali, pertama mereka memeriksa klien kami sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka. Kedua dengan cara mereka persidangan jadi tertunda lagi," ujar Humprey saat ditemui usai sidang perdana, Senin (30/3).
Humprey mengatakan, mestinya lembaga sekelas KPK tidak main main dalam segi tanggung jawab. Apalagi, dalam hal administratif. Karena peradilan harusnya dilakukan dalam tempo yang singkat.
Sidang perdana praperadilan SDA digelar Senin (30/3) di PN Jaksel. Hakim yang mengadili sidang tersebut adalah Tatiek Hadrianti. Kuasa hukum yang ditunjuk KPK adalah Nur Chusniah. Rencananya lanjutan sidang praperadilan digelar Selasa (31/3).