REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru (PA) Kota Pekanbaru menyatakan angka perceraian di ibu kota Provinsi Riau terus meningkat tiap tahun.
"Sejak saya bertugas pasangan bercerai terus meningkat dua persen," kata Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Abu Thalib Zisma di Pekanbaru, Senin (30/3).
Pada 2014 tercatat 1.700 kasus gugat cerai ke PA Pekanbaru. Jumlah ini naik 200 kasus dibanding 2013 yang "hanya" 1.500 kasus. Ia menuturkan, pasangan yang terbanyak mengajukan perceraian berada pada usia produktif. Sedangkan untuk usia di atas 50 tahun hanya beberapa.
"Jika kita lihat perceraian tiap tahunnya kita khawatirkan usia pernikahannya masih muda," katanya.
Dari jumlah kasus perceraian yang masuk ke PA tersebut, terdapat puluhan pasangan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni sekitar 35 pasangan.
Ia menjelaskan kecenderungan gugatan cerai kebanyakan diajukan pihak perempuan, lebih dari 50 persen. Menyikapi fenomena ini, pihaknya perlu melakukan penyuluhan secara bersama dengan Kementerian Agama dan melibatkan para camat di Pekanbaru.
Namun karena keterbatasan dana penyuluhan hukum agama yang seharusnya diberikan masih belum terlaksana maksimal. Abu berharap Wali Kota Pekanbaru memberikan bantuan melalui lembaga hukum yang dimiliki Pemkot untuk penyuluhan kepada pasangan muda yang ada.
Menurut dia, penyuluhan kepada pasangan wajib ditingkatkan sebelum mereka memasuki jenjang pernikahan, apalagi setelah menjadi pasangan.