Senin 30 Mar 2015 10:10 WIB

Pengacara Yakin Nasib SDA tak Seperti Sutan Bhatoegana

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
  Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).  (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA) optimistis kasusnya tak mungkin dilimpahkan ke pengadilan.

"Pak Surya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," kata pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga, Senin (30/3).

Sehingga ia mengaku tak takut dengan kejadian yang menimpa mantan legislator Sutan Bhatoegana yang langsung disel. Dia yakin, hal itu tidak akan menimpa kliennya.

Menurutnya, kasus kliennya, berkas perkara SDA pasti belum lengkap karena mantan menteri Agama itu belum pernah diperiksa sebagai sebagai tersangka.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hari ini menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat lembaga antikorupsi itu atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Sebelumnya, KPK menggugurkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi Sutan Bhatoegana. Berkas perkara mantan ketua Komisi VII DPR itu dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga otomatis menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut.

Tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 itu sebelumnya mengajukan praperadilan. Sutan menilai, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Sidang perdana praperadilan Sutan telah digelar pada 23 Maret 2015. Namun, sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang lantaran pihak termohon, KPK tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

KPK resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement