Senin 30 Mar 2015 10:00 WIB

Ini Kejanggalan Kasus SDA Versi Pengacara

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).   (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tiga orang tersangka kasus korupsi. Yakni, Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo.

Ketiganya mempersoalkan penetapan status tersangka atas masing-masing oleh KPK.

"Sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan status tersangka. Jadi fokusnya ke dua hal tersebut," ujar kuasa hukum SDA Humphrey R Djemat, Senin (30/3).

Humphrey menambahkan, pihak yakin penetapan status tersangka dan penyidikan terhadap SDA oleh KPK banyak menyimpan masalah. Sebab, kata Humphrey, penyidikan sudah berlangsung sangat lama, yakni sembilan bulan.

Dengan waktu selama itu, lanjut Humphrey, kliennya belum juga disangkakan dengan bukti yang kuat. Namun, justru sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka oleh KPK.

"Mereka menyatakan, belum cukup bukti untuk berkasnya Suryadharma Ali. Mengenai kerugian negara juga masih dicari. Padahal, sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata dia.

Humphrey menengarai, kasus yang menjerat kliennya sarat kepentingan politis. Dia bahkan menyebut, KPK lebih mendahulukan penetapan status tersangka daripada kelengkapan alat bukti, sebagaimana prosedur penyidikan umumnya.

"Bukan tersangkanya dulu ditentukan, baru dicari (bukti)," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement