Senin 30 Mar 2015 10:10 WIB

Pemkab di DIY Diminta Tentukan Lahan Pertanian Dilindungi

Pemandangan lahan pertanian di Desa Deudel, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Pemandangan lahan pertanian di Desa Deudel, Tasikmalaya, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan seluruh pemerintah kabupaten di daerah ini dapat menyegerakan penentuan lahan pertanian dilindungi.

"Sampai sekarang kami masih menunggu tindak lanjut penetapan lahan pertanian di tingkat kabupaten," kata Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko di Yogyakarta, Senin (30/3).

Menurut dia, penetapan wilayah lahan pertanian merupakan kewajiban pemerintah kabupaten sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Dalam Perda itu telah ditetapkan lahan pertanian yang dilindungi seluas 35.911 hektare terdiri atas Kabupaten Sleman seluas 12.377,59 hektare, Kulon Progo 5.029 hektare, Bantul 13.000 hektare dan Gunung Kidul 5.500 hektare. "Selanjutnya tanpa ada tindak lanjut dari pemkab maka peraturan itu belum bisa efektif," kata Sasongko.

Dia mengatakan percepatan penentuan lahan pertanian dilindungi diperlukan untuk segera menekan tren alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di daerah itu.

Ia mengakui hingga saat ini luas lahan pertanian yang beralih fungsi terus meningkat. Rata-rata yang telah beralih fungsi menjadi nonpertanian mencapai 200 hektare per tahun. "Memang sekarang yang beralih fungsi masih banyak.Misalnya digunakan untuk perumahan atau hotel," katanya.

Ketua Serikat Petani Indonesia DIY Tri Haryono mengatakan maraknya penjualan lahan pertanian, antara lain seiring banyaknya para spekulan yang bermain untuk meninggikan harga tanah di berbagai wilayah pertanian di DIY. "Kami khawatir lahan pertanian beralih menjadi projek properti," kata dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, selain telah membuat Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemda DIY juga perlu memprogramkan pemberian insentif bagi para petani pemilik lahan.

Dengan demikian, lanjut dia, para petani tidak serta-merta menjual lahannya karena terdesak persoalan ekonomi.

"Masalahnya, sampai saat ini mulai banyak petani yang berpikir bahwa daripada lahan kurang produktif, lebih baik dijual saja," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement