Ahad 29 Mar 2015 13:21 WIB

KPK tak Berniat Gugurkan Gugatan Praperadilan Sutan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi 'berhasil' menggugurkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi Sutan Bhatoegana. Berkas perkara mantan ketua Komisi VII DPR itu dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Meski gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat itu hampir pasti gugur, lembaga antikorupsi ini tak berniat untuk mencegat upaya para tersangka. Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa gugatan praperadilan merupakan hak para tersangka.

"Tidak pernah ada rencana untuk menggagalkan gugatan praperadilan para tersangka. Sudah sejak lama KPK beberapa kali digugat di praperadilan, jadi bukan hal yang baru," katanya saat dikonfirmasi, Ahad (29/3).

Menurutnya, berkas tersangka kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu memang telah lengkap dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa KPK yang ditugaskan menangani kasus Sutan, kata dia, telah meneliti berkas perkara dan menyatakan telah lengkap.

Sementara terkait perkara tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA tahun 1999 Hadi Poernomo, dan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005 Suroso Atmo Martoyo, Priharsa mengatakan, semuanya masih dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, ketiga tersangka itu mengajukan gugatan praperadilan dan akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel Senin (30/3). Ketiganya kompak merasa bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah di kasus masing-masing. Ini merupakan efek domino dari 'keberhasilan' Komjen Budi Gunawan yang memenangkan gugatan praperadilan.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna memastikan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana telah gugur. Hal itu lantaran berkas perkara politikus yang tenar dengan kata-kata 'ngeri-ngeri sedap' itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement