REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah siap menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan para tersangka. Senin (30/3) besok, lembaga antikorupsi ini akan menghadapi tiga sidang yang dijadwalkan secara bersamaan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tim Biro Hukum KPK telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan argumentasi untuk menghadapi gugatan praperadilan para tersangka. Yang pasti, kata dia, KPK siap untuk menghadapi ketiga tersangka.
"Tim Biro Hukum KPK menyiapkan sejumlah argumentasi dan alat bukti untuk menjawab gugatan yang disampaikan di praperadilan," katanya, Ahad (29/3).
Kendati demikian, Priharsa mengakui, kapasitas personel di Biro Hukum terbatas. Kemungkinan sidang praperadilan pada Senin (30/3) hanya akan diwakili anggota dari Tim Biro Hukum. Sebab, sidang perdana praperadilan baru mengagendakan untuk mendengar gugatan pemohon.
Seperti diketahui, Senin (30/3), tiga sidang praperadilan diajukan mantan menteri Agama Suryadharma Ali, mantan ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo akan digelar bersamaan. Ketiga tersangka itu mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus yang berbeda.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004. Sementara Suroso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Dan untuk Suryadharma Ali, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.