Ahad 29 Mar 2015 00:14 WIB

Pabrik Semen di Rembang Ditolak, Gambaran Kegentingan Pulau Jawa

Rep: Andi Nurroni/ Red: Indah Wulandari
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Foto: Republika/Amin Madani
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyerukan penolakan pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

“Semenjak 16 Juni 2014, ribuan ibu-ibu telah bergerak menentang pembangunan pabrik semen di Rembang. Ini adalah aksi spontan dari kegelisahan mereka akan keberlanjutan ruang hidupnya yang terancam dihancurkan oleh pembangunan tersebut,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Timur Rere Christanto dalam pernyataan persnya, Sabtu (28/3).

Menurut Rere, Gunung Watuputih, bagian dari gugusan pegunungan karst Kendheng yang diincar oleh PT Semen Indonesia untuk bahan baku industri mereka adalah ruang para petani, termasuk ibu-ibu yang kini getol menyuarakan penolakan.

Rere menyayangkan, perjuangan menjaga lingkungannya tetap lestari oleh warga ini justru dianggap sebagai kejahatan oleh pemodal dan penguasa. Menurut Rere, penolakan warga dihadang oleh aparat kepolisian dan tentara.

“Mereka dibubarkan, ditangkap. Tapi mereka tidak menyerah. Hari ini, mereka masih menyatakan penolakan terhadap pendirian pabrik dan terus berjuang menyelamatkan ruang hidupnya,” ujar dia.

Rere menyampaikan, situasi yang terjadi di Rembang adalah bagian dari gambaran kegentingan situasi di seluruh Pulau Jawa. Dalam Laporan Jaringan Advokasi Tambang, hingga tahun 2013 saja, telah ada 76 ijin pertambangan karst yang tersebar di 23 kabupaten dengan total konsesi seluas 34.945 hektare.

“Dengan kepadatan hingga 1.507 jiwa per kilometer, setiap industri ekstraktif semacam pabrik semen yang muncul di Pulau Jawa, tidak bisa tidak pasti mengancam keselamatan ruang hidup rakyat,” ujar dia.

Atas dasar, Rere menyampaikan, Walhi Jawa Timur menyatakan sikap, menolak pendirian pabrik semen di Pulau Jawa.

Selain itu, Rere menambahkan, Walhi Jawa Timur juga menuntut PTUN Semarang mengabulkan gugatan masyarakat Rembang untuk mencabut Ijin Lingkungan PT Semen Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement