Sabtu 28 Mar 2015 22:54 WIB

Fadli Zon: DPR Jangan Takut Gunakan Hak Angket

Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan DPR jangan takut untuk menggunakan hak angket dalam menyikapi keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono dalam kisruh Partai Golkar.

"Saya kira ini hak anggota yang wajar dilakukan eksekusi, jadi tidak perlu takut tidak perlu paranoid. Saya kira hak melekat di DPR itu memang harus digunakan. DPR punya hak inisiatif, hak angket, hak menyatakan pendapat, masa hak yang dimiliki tidak digunakan," katanya, Sabtu (28/3).

Ia mengatakan setiap hak angket yang digunakan harus dilihat secara kontekstual berdasar akar permasalahannya. Menurut Fadli, keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah tindakan sewenang-wenang yang merusak demokrasi. Oleh karena itu, ia mendukung penggunaan hak angket yang digulirkan oleh beberapa faksi di DPR-RI.

Ia menilai penggunaan hak angket sebagai hal yang wajar agar jajaran pemerintah tidak seenaknya mengeluarkan keputusan karena menurutnya, keputusan Menteri Laoly terkait penyelesaian kisruh partai berlambang beringin itu menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Apa yang dilakukan Menkumham itu ada muatan politik, padahal beliau juga berasal dari partai politik dari partai PDI Perjuangan. Padahal di masa lalu, apa yang terjadi di PDI itulah yang terjadi, sampai terjadi peristiwa 27 juli waktu itu, itu karena ada intervensi pemerintah terhadap partai politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Saat ini pihaknya baru menerima hak angket dengan total sekitar 116 anggota dari lima fraksi yang menandatangani persetujuan hak angket tersebut. Di antara 116 anggota DPR yang mendukung hak angket, paling banyak berasal dari fraksi Golkar, yakni 55 anggota. Disusul Gerindra 37 anggota, PKS 20 anggota, serta PAN dan PPP masing-masing dua orang anggota.

"Dengan jumlah tersebut, usulan hak angket telah memenuhi syarat batas minimal, yakni 25 anggota dari dua fraksi. Sehingga pimpinan DPR akan segera memprosesnya," kata Fadli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement