Sabtu 28 Mar 2015 21:25 WIB

Pajak Hiburan Kota Malang Naik

Salah satu sudut Kota Malang
Foto: Republika/Rakhmawaty
Salah satu sudut Kota Malang

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pajak hiburan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan dinaikkan sekitar 15 persen, sehingga menjadi 35 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.

Kepala Dinas Pendapatan (dispenda) Kota Malang Ade Herawanto mengemukakan kenaikan pajak hiburan menjadi 35 persen dari total pendapatan itu saat ini sedang dibahas di DPRD karena kenaikan tersebut merupakan usulan dari wakil rakyat.

"Kalau saya setuju saja dinaikkan. Namun, sekarang ini kan masih dalam pembahasan, sehingga belum final, apalagi untuk menaikkan pajak juga harus mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah," tegas Ade, Sabtu (28/3).

Dengan adanya kenaikan pajak tersebut, lanjutnya, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu naik hingga Rp2 miliar. Tahun lalu PAD dari pajak hiburan mencapai Rp4,9 miliar dari PAD dari sektor pajak secara keseluruhan sebesar Rp270 miliar.

Selain untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, kata Ade, pihaknya juga berupaya mengurangi akses negatif dari hiburan malam, apalagi kota ini sekarang memiliki visi mewujudkan Kota Malang Bermartabat.

Lebih lanjut, Ade mengatakan dalam perubahan Perda Retribusi Daerah itu ada beberapa item yang bakal dimasukkan, seperti pertandingan olah raga dan lapangan futsat juga masuk bidikan pajak hiburan. Hanya saja, untuk kedua item ini pajaknya tidak sampai 35 persen dan paling tinggi sekitar 15 persen.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim menyatakan kenaikan pajak hiburan tersebut untuk meminimalkan pesatnya perkembangan pusat-pusat hiburan.

"Dengan dikenakannya pajak yang cukup tinggi ini, pengusaha akan berpikir dua kali kalau akan mendirikan pusat hiburan di kota ini," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement