Sabtu 28 Mar 2015 17:55 WIB

KY Panggil Hakim Sarpin Terkait Putusan Praperadilan

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melayangkan surat panggilan kepada Hakim Sarpin Rizaldi terkait dengan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Sudah dilayangkan surat panggilan terlapor hakim SR (Sarpin Rizaldi) untuk dimintai keterangan," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri, Sabtu (28/3).

Rencananya, Hakim Sarpin akan dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran kode etik hakim pada Kamis (2/4) pekan depan.

Sebelumnya, pada Jumat (23/3), Komisi Yudisial telah meminta keterangan pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi di Gedung Komisi Yudisial.

Pemanggilan ini dikatakan Taufiqurrahman terkait atas laporan masyarakat kasus Terlapor Hakim Sarpin Rizaldi pasca-putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebagaimana diketahui Hakim Sarpin Rizaldi meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotma Sitompul secara gratis. Hal ini dilakukan Hakim Sarpin yang merasa diperlakukan tidak adil terutama setelah memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Rabu (18/3), Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Hakim Sarpin, juga melaporkan dua pejabat Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri.

Kedua pejabat Komisi Yudisial itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah merusak harkat dan martabat Hakim Sarpin secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement