Jumat 27 Mar 2015 19:16 WIB

Denny Pada JK: Pak, Saya Jangan Diperiksa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
 Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden, Husein Abdullah mengungkap mantan Wamenkumham Denny Indrayana sempat menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta bantuan kepada JK agar pemeriksaan terhadap Denny tidak dilakukan.

"Denny pernah ketemu pak JK di kantor wapres. Dia hadap pak JK. Dia minta buat tidak diperiksa. Dia bilang 'Pak saya jangan diperiksa, kan saya aktivis anti korupsi'," kata Husein di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).

Husein pun mengatakan JK terkejut mendengar permintaan dari Denny tersebut. Menurut dia, meskipun Denny merupakan aktivis anti-korupsi, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadapnya.

"Pak JK kaget, 'Bah! Bagaimana kau ini? Kalau sejuta orang ngaku aktivis anti korupsi apa tidak bisa diperiksa?'," kata Husein menirukan kata-kata JK.

Saat itu, Kalla pun meminta Denny agar menjalani proses hukum terhadap perkara yang tengah menimpanya. Pemeriksaan pun, lanjut dia, harus dilakukan terhadap siapa pun dan tanpa pandang bulu.

"Pak JK minta dihadapi aja proses hukumnya. Bapak bilang harus fair, dihadapi saja," katanya.

Usai pertemuan itu dilakukan, Kalla pun langsung menghubungi Bareskrim menanyakan terkait perkara tersebut. Menurut dia, Kalla mengatakan jika kasus yang menjeratnya hanya merupakan perkara kecil, maka tak perlu diperbesar.

"Tapi ternyata dari kepolisian bilang ini besar karena ada laporan dengan bukti audit BPK. Temuan BPK," jelas Husein.

Pertemuan antara Denny dan JK pun dilakukan dua kali, yakni di Diponegoro dan di kantor Wapres.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Denny ini terkait kasus Payment Gateway.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement