REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik, Denny Indrayana, berharap penyidikan kasusnya bisa segera dihentikan.
"Saya berdoa agar proses hukum yang saya jalani menjadi lebih jelas sehingga mudah-mudahan bisa dihentikan karena memang pada dasarnya ini untuk meningkatkan pelayanan publik," kata Denny di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/3).
Hari ini merupakan panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia berharap pemeriksaannya berjalan lancar.
"Saya berdoa di hari baik, Jumat yang penuh berkah, semoga penjelasan saya atas pertanyaan-pertanyaan bisa mengungkap persoalan-persoalan terkait pembayaran elektronik paspor yang dasarnya untuk memperbaiki pelayanan publik," katanya.
Sementara kuasa hukumnya, Heru Widodo membantah tudingan kliennya memperkaya pihak lain.
"Kalau dibilang menguntungkan pihak lain, setelah kami pelajari dua vendor payment gateway masih rugi. Nilai investasi yang mereka keluarkan jauh lebih besar dibanding uang dari biaya transaksi elektronik yang sudah masuk," tegasnya.
Pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny Indrayana dalam kasus ini. Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu.