REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Denny Indrayana yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM sudah seharusnya taat hukum. Termasuk mengikuti proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polri terhadapnya.
"Denny 'pendekar' hukum, bekas wamen otomatis semua harus sesuai hukum," kata Wapres, Jumat (27/3).
Denny Indrayana telah sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik. Wapres pun meyakini penetapan tersebut bukan bentuk kriminalisasi.
"Berkali-kali saya katakan kalau orang dikriminalisasi itu tindakannya diperkarakan artinya kalau memang ada perkaranya diikuti prosedur saja," jelas Wapres.
Dikatakannya, pemerintah tidak ingin menuduh atau sengaja menetapkan status tersangka pada seseorang hanya karena dugaan. Karena itu, ia berharap polisi bisa membuktikan ada atau tidaknya kesalahan yang diperbuat oleh Denny Indrayana berdasarkan hukum yang berlaku.
JK pun mengakui Denny pernah datang padanya dan menjelaskan perkara terkait kebijakannya saat menjadi Wamenkumham, terutama untuk payment gateaway.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi "payment gateway" tahun anggaran 2014.
Kadivhumas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp32.093.695.000 dari pengadaan proyek tersebut.
Selain itu Anton juga membeberkan dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta.