Jumat 27 Mar 2015 15:23 WIB

Pemprov Bali Tanggung Biaya Perawatan Pasien Gangguan Jiwa

Penderita gangguan jiwa, asyik tertidur di sebuah halte.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Penderita gangguan jiwa, asyik tertidur di sebuah halte.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menanggung seluruh biaya perawatan pasien gangguan jiwa. Biaya itu didapat dari anggaran bantuan sosial yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2015.

"Konsep BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu menggunakan 'single ID' atau nomor induk kependudukan pada KTP merupakan hal yang mutlak sedangkan pasien gangguan jiwa ini mereka tidak mempunyai KTP," kata Kepala UPT JKBM Provinsi Bali, I Gusti Ayu Putri Mahadewi ditemui saat Sosialisasi Jaminan Sosial Nasional di Denpasar, Jumat (27/3).
 
Dia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memasukkan kondisi tersebut dalam sebuah regulasi sehingga pasien dengan gangguan jiwa terakomodasi dalam BPJS. Dijelaskannya, saat ini terdapat 55 pasien gangguan jiwa yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.
 
Mahadewi mengaku sudah melakukan penghitungan biaya perawatan yang dikeluarkan dari Bansos tersebut kepada 55 orang pasien itu mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. "Saat ini hal itu menjadi piutang dan kemudian akan diposkan pada anggaran khusus Bansos yang nanti dititipkan di UPT JKBM," katanya.
 
Nantinya, lanjut dia, pihak UPT JKBM yang akan membayarkan pada APBD Perubahan 2015. Sementara itu terkait Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) yang merupakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Bali yang memiliki KTP Bali dan belum memiliki asuransi kesehatan, Mahadewi menyatakan JKBM tersebut siap terintegrasi dengan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang ditargetkan tahun 2017. Hal tersebut sebagai bentuk pemberian kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement