Jumat 27 Mar 2015 12:59 WIB

Kedua Kubu di Golkar Diminta Bersabar

Wasekjen Partai Golkar Ridwan Hisjam.
Foto: RH
Wasekjen Partai Golkar Ridwan Hisjam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali Ridwan Hisjam meminta dua kubu yang sedang berkonflik untuk bersabar agar kondisi internal di akar rumput tidak semakin keruh.

"Kalau ada salah satu pihak yang tidak sabar maka tingkat bawah ikut-ikutan dan semakin memperburuk kondisi partai," ujarnya ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (27/3).

Tidak itu saja, pihaknya juga khawatir ketidaksabaran salah satu kubu akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang justru akan merugikan internal partai sendiri. "Akibatnya Partai Golkar akan semakin sengsara dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," kata mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Jawa Timur tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap dua kubu baik versi Munas Bali di bawah kendali Aburizal Bakrie maupun versi Munas Ancol di bawah kendali Agung Laksono untuk bersabar. "Sebaiknya kedua pihak berkonflik menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tukas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR tersebut.

Ridwan Hisjam yang kini juga menjabat Wakil Ketua Komisi X itu berharap semua kader "Beringin" mulai tingkat pusat, daerah/provinsi, kabupaten/kota hingga akar rumput menunggu proses hukum. "Tinggal dua bulan kok karena masalah ini juga sudah masuk PTUN dan PN sehingga kedua DPP lebih baik bersabar. Tidak lama lagi pasti ada keputusan final," kata RH, sapaan akrabnya.

Selain harus menunggu terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kubu Agung Laksono digugat ke pengadilan, kader partainya diminta tunduk kepada aturan, apapun hasilnya.

"Sekali lagi, intinya kedua kubu bersabar sampai proses hukum selesai dan kader pasti akan tunduk kepada keputusan hukum yang berlaku," kata politikus asal Malang, Jawa Timur, itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement