Jumat 27 Mar 2015 07:15 WIB

DPR Disarankan Gunakan Hak Bertanya soal Pelantikan Kapolri

Rep: C26/ Red: Ilham
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow menyarankan agar DPR menggunakan hak bertanya soal pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal itu disampaikan karena DPR keukeh ingin Budi sebagai Kapolri yang jelas-jelas sudah dibatalkan Presiden Jokowi. 

"Kalau dia merasa alasan yang dikemukakan belum jelas, bisa ada hak bertanya kok," kata Jeirry kepada Republika Online, Kamis (26/3).

Menurutnya, langkah ini dinilai bisa memberikan penjelasan yang diminta DPR. Lewat penjelasan tersebut, kata dia, DPR bisa menilai objektivitas dan latar belakang Jokowi membatalkan pelantikan Budi.

Dia beralasan, pelantikan Kapolri bukan kewenangan yang bisa dipaksakan anggota legislatif. Mereka hanya bertugas memeriksa dan melakukan fit & proper test untuk nama yang diajukan presiden. Selebihnya proses pengajuan dan pelantikan hanya wewenang subyektif pemimpin negara.

Jika memang hak bertanya dirasa kurang memberikan alasan yang jelas, DPR bisa mengajukan hak angket. Hal ini jika DPR merasa atau mencurigai ada sesuatu dibalik pembatalan Budi dan pengajuan Badrodin.

"Kalau merasa mencurigai ada sesuatu dibalik pengangkatan Badrodin Haiti dan pembatalan Budi, DPR bisa melakukan hak angket untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Ia menyarankan sebaiknya DPR bermain di kewenangannya agar tidak menimbulkan kebingungan publik. Jangan sampai publik berpikiran tingkah yang diambil wakil rakyat ini terasa aneh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement