Kamis 26 Mar 2015 23:22 WIB

Kejagung dan Kemendagri Lahirkan 'Jaksa Masuk Desa'

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun sinergitas antar dua instansi. Salah satu isi dari nota kesepahaman tersebut yaitu, Jaksa masuk desa.

Mendagri Tjajo Kumolo mengatakan, nantinya, jaksa akan memberikan penyuluhan penegakan hukum hingga desa. Disamping itu, penyuluhan penegakan hukum juga akan dilakukan ke sekolah-sekolah.

"Kerjasama ini untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Tjahjo saat penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Jaksa Agung, di Kejagung, Kamis (26/3).

Menurut Tjahjo, hasil dari kerjasama ini akan dilakukan hingga daerah. Terutama yang berhubungan dengan penyuluhan kepada masyarakat terlakait penegakan hukum yang berkeadilan. Setiap institusi, lanjut Tjahjo, harus bersinergi tentu dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Sehinga pemerintahan berjalan efektif dan tertib.

Sehingga, menurut Tjahjo, hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan wewenang dan anggaran bisa diminimalisir. Pasalnya, Tjahjo mengakui di kementeriannya memiliki raport merah dalam penegakan hukum yanh berkeadilan. Di tahun 2014 sendiri, Tjahjo menyebutkan terdapat 400 pejabat Kemendagri di daerah yang terkenak masalah hukum.

Karena itu, kata Tjahjo, kerjasama tersebut dilakukan. Kejaksaan bisa memberikan penyuluhan penegakan hukum hingha daerah. Begitupun dengan Kemendagri.

Sementara itu, nota kesepahaman sendiri berlalu dalam jangka waktu lima tahun. Nantinya, kata Tjahjo, bisa diperbaharui jika sudah habis masa waktu nota kesepahaman tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement