Kamis 26 Mar 2015 21:03 WIB

Pemkot Surabaya Permudah Izin Bisnis Properti

Rep: Andi Nurroni/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung melihat pameran properti
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Pengunjung melihat pameran properti "REI Expo 2014, di Jakarta, Ahad (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen memudahkan izin bisnis properti bagi para pengembang yang ingin berinvestasi di Kota Pahlawan. Komitmen tersebut akan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota, yang di antaranya menyederhanakan proses perizinan sehingga menghemat waktu dan biaya.

Jika sebelumnya proses terbitnya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bisa memakan waktu dua tahun, bahkan lebih, ke depan, proses perizinan cukup ditempuh selama enam bulan. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ery Cahyadi menyampaikan, efisiensi perizinan dicapai dengan cara merubah konsep perizinan yang sebelumnya satu per satu menjadi paralel.

Ery menggambarkan, jika tadinya perizinan harus satu persatu, mulai dari Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), hingga berbagai jenis Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Ke depan, pengurusan izin-izin itu akan dilakukan secara bersamaan,” ujar Ery kepada wartawan, Kamis (26/3).

Selain DCKTR, kata Ery, SKPD lain yang menerbitkan sejumlah perizinan adalah Dinas Perhubungan, Dinas PU-Binamarga, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pariwisata. Meski begitu, Ery memberi catatan, efisiensi waktu enam bulan hanya perizinan hanya bisa tercapai jika Amdal mendapatkan persetujuan dari masyarakat di lingkungan yang akan dibangun.

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, menurut Ery, telah tercapai kesepahaman dengan konsorsium pengusaha properti Realestat Indonesia (REI) untuk saling memberikan masukan terkait perizinan. Komitmen untuk saling mendukung dan memberi masukan soal perizinan di Kota Surabaya dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemkot Surabaya dan DPD REI Jawa Timur, Kamis (26/3).

Bertempat di kantor DCKTR, penandatanganan nota kesepahaman ditandatangani kedua belah pihak. Mewakili rekan-rekannya, Ketua  DPD REI Jawa Timur Totok Lucida menyampaikan, pemangkasan waktu perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya  akan berdampak sangat prositif bagi pelaku bisnis properti dan masyarkat. Menurut dia, beban biaya bisa ditekan hingga 20 hingga 30 persen. Selain itu, harga jual produk properti kepada masyarakat juga jauh lebih murah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement