Kamis 26 Mar 2015 20:33 WIB

Menteri Yuddy Klaim Proses Pembiayaan 12 Kementerian Baru Clear

Menpan RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (26/3)
Foto: kemenpan RB
Menpan RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (26/3)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi meyakinkan bahwa Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian bisa menjadi acuan pembiayaan program-program oleh kementerian yang terkena nomenklatur.

 "Dengan telah diterbitkannya Perpres tentang Organisasi Kementerian pada 12 kementerian yang mengalami perubahan, seharusnya sudah bisa dijadikan acuan dalam pembiayaan program-programnya," kata Yuddy, Kamis (26/3).

Menurut Yuddy, dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function. Sembari menunggu penetapan secara rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian.

Seharusnya, imbuh Yuddy, Perpres sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran. Karena itu, Menteri Keuangan setidaknya bisa membuat pengaturan khusus untuk mengakomodasi proses penganggaran pada masa transisi.

Ia mengklaim, kementeriannya terus berupaya secara simultan untuk menyelesaikan penataan organisasi unit eselon II ke bawah pada 12 kementerian baru dan nomenklatur baru.

Seperti diketahui, dalam Kabinet Kerja ini ada 12 kementerian baru dan mengalami perubahan nomenklatur.

Menindaklanjuti penataan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara yang merupakan pedoman rinci dalam melakukan penataan organisasi Kementerian.

Kemudian, berdasarkan Pasal 21 Perpres Nomor 165 Tahun 2014 telah diatur bahwa untuk masa transisi sebelum unit organisasi selesai ditata, maka pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Yuddy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada empat kementerian yang telah selesai penataan organisasi eselon II ke bawah. Yakni, Kemenko Maritim yang ditandatangani pada 2 Maret 2015, Kementerian Pariwisata ditandatangani tanggal 12 Maret 2015.

Ada pula Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada tanggal 17 Maret 2015, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR yang selesai dan siap ditandatangani.

Selain itu, ada enam kementerian yang dalam proses finalisasi penataan eselon II ke bawah, yakni Kemenko Perekonomian, Kemendikbud, Kementerian Ligkungan Hidup dan Hutan, Kemenaker, Kemenko PMK, dan Kemenristekdikti yang baru menyampaikan usulan dan diterima tanggal 23 Maret 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement