Kamis 26 Mar 2015 19:59 WIB

DPR tak Boleh Paksa Presiden Lantik BG

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjukrasa dari berbagai aliansi berunjukrasa sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA/Hafidz Mubarak A).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengunjukrasa dari berbagai aliansi berunjukrasa sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA/Hafidz Mubarak A).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR tetap menginginkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kondisi ini merupakan dampak dari keputusan keliru yang dilakukan Presiden Joko Widodo sejak awal.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow kepada ROL, Kamis (26/3). Ia mengatakan ini adalah resiko dari keputusan awalnya mencalonkan  Budi.

"Ini awalnya kesalahan presiden karena mengusulkan orang yang sebetulnya sudah diketahui bermasalah," kata Jeirry. Menurutnya, penolakan ini harus diterima sebagai buntut dari putusannya yang salah ambil. Implikasi politik dari keputusan itu memang menjadi sangat panjang saat ini.

Walaupun begitu, Jeirry menilai DPR tidak boleh memaksakan wewenang untuk tetap melantik Budi. Sebab, kewenangan itu mutlak menjadi hak subyektif dari seorang kepala negara. DPR hanya bertugas memeriksa calon yang diajukan presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement