Kamis 26 Mar 2015 19:14 WIB

Menpan-RB: Pemerintah tak Hapus Dana Pensiun PNS

PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan penghapusan uang pensiun aparatur negara merupakan isu yang tidak bertanggung jawab.

"Pemerintah tidak pernah berpikir untuk menghapuskan uang pensiun. Jadi, kalau ada isu pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menghapuskan pensiun adalah isu tidak bertanggung jawab," katanya di Semarang, Kamis (2/3).

Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan inspeksi mendadak di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang untuk memastikan pelayanan perizinan di unit pelayanan publik berjalan baik.

Menurut dia, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya diatur dalam peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga mereka akan tetap mendapatkan hak-hak pensiunnya.

"Kalau pun ada pemikiran untuk memberikan pesangon, itu baru sebatas pemikiran. Akan tetapi, pemikiran itu bukan datang dari kami. Saya saja sebagai menteri tidak tahu dari mana itu isunya," tegas Yuddy.

Dalam sidak pelayanan perizinan itu, tampak sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang yang mendampingi, seperti Sekretaris Daerah Adi Trihananto dan Kepala BPPT Kota Semarang Sri Martini.

Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian dana pensiunan PNS dan TNI/ Polri tak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.

Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS dan TNI/ Polri akan berubah dari sistem Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded, kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, di Jakarta, Jumat (13/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement