Kamis 26 Mar 2015 16:08 WIB

Pascainsiden Kalbe, Produsen Obat Diminta Lebih Hati-Hati

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Dwi Murdaningsih
Pabrik obat Kalbe Farma
Foto: ANTARA
Pabrik obat Kalbe Farma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia meminta industri dan produsen farmasi lebih berhati-hati dalam memproduksi obat pascaperintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang produksi dan peredaran 26 obat injeksi dan cairan yang dihasilkan di line 6 PT Kalbe Farma.

Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia Kendrariadi Suhanda mengatakan, musibah yang dialami Kalbe menjadi pemicu supaya perusahaan farmasi lainnya lebih berhati-hati lagi. Karena, kejadian serupa bisa saja terjadi pada pelaku industri obat yang lain. Dia menambahkan, perusahaan farmasi yang ada di Tanah Air sudah mengumpulkan bagian jaminan mutu (Quality Assurance/QA) supaya lebih waspada dalam memproduksi obat dan jangan sampai kejadian serupa terulang.

“Misalnya, kalau kesalahan terjadi di labelnya, perusahaan farmasi tersebut bisa membuat satu standard operating procedure (SOP) seperti tidak memesan pembuatan label produk yang berbeda di satu supplier. Ini supaya labelnya tidak tertukar antarproduk itu, apalagi ukuran produknya sama,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Kamis (26/3).

Selain itu, perusahaan farmasi diimbaunya memastikan clearance setiap tahapan produksi sebelum masuk ke tahap produksi lainnya. Mulai dari tahap pemesanan barang, barang datang, pemeriksaan, barang dinyatakan lolos pemeriksaan, dan lolos label hijau. Dia meminta supaya pemerintah tidak memaksa perusahaan farmasi supaya menekan ongkos produksinya. Ini karena bisa saja pelaku industri yang ditekan akhirnya melakukan kesalahan produksi.

“Tetapi, positifnya pemerintah tahu bahwa industri farmasi tidak seperti industri lain karena ini menyangkut nyawa. Jadi, ini harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Dia berharap insiden serupa tidak terulang karena kejadian Kalbe sudah sangat mengejutkannya dan ia merasa prihatin. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 3-6 Maret 2015, BPOM mendapatkan adanya ketidaksesuaian dari ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Selanjutnya, BPOM meminta Kalbe agar melakukan upaya untuk menghilangkan potensi risiko dari semua produk injeksi yang diproduksi di line 6 yang sudah beredar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement