Kamis 26 Mar 2015 15:13 WIB

KSAL: Diproses Hukum Dulu, Baru Ditenggelamkan

  Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi (dua kiri).
Foto: Antara
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi (dua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi mengatakan akan mengedepankan dulu proses hukum yang berlaku sebelum menenggelamkan kapal-kapal asing yang tertangkap di perairan Indonesia.

"Kapal ilegal yang melanggar wilayah penangkapan ikan, akan ditangkap dulu, kemudian diproses hukum, jika sudah terbukti bersalah, baru kami ambil tindakan penenggelaman," kata Ade usai mengisi kuliah umum di Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, hal tersebut memang sudah sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku. "Dalam UUD 45 memang ada aturan tersebut, maka kami hanya mematuhi aturan yang berlaku saja," ujarnya.

Ade berpendapat, memang wilayah Indonesia luas dan memungkinkan kapal asing untuk masuk melalui berbagai wilayah. "Masih banyak celah untuk kapal asing masuk, tapi kami berusaha semaksimal mungkin, sebab perairan Indonesia luas," katanya.

Dengan adanya aturan penenggelaman kapal asing yang tertangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), membuat jumlah kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia menurun. "Secara kuantitas memang berdampak pada menurunnya jumlah kapal asing, tapi semua tetap berdasar pada proses hukum," katanya.

Ia juga memberitahukan bahwa baru saja TNI AL menangkap lagi dua kapal asing asal Vietnam yang memasuki perairan wilayah Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement