Kamis 26 Mar 2015 14:32 WIB

BPOM Mataram Berikan Alat Uji Pangan Mandiri

Sejumlah petugas dari Balai Besar POM (BBPOM) mengambil sampel makanan takjil yang untuk diuji apakah mengandung formalin dan pewarna tekstil.
Foto: Antara/Eric Ireng
Sejumlah petugas dari Balai Besar POM (BBPOM) mengambil sampel makanan takjil yang untuk diuji apakah mengandung formalin dan pewarna tekstil.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah memberikan pelatihan sekaligus alat uji pangan berbahaya kepada kepala pasar di daerah itu untuk menciptakan pasar mandiri dan aman. Kepala Seksi Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram Yosef Dwi Irwan mengatakan pasar mandiri artinya, kepala pasar bisa melakukan pengujian pangan berbahaya sehingga pasar tersebut bisa aman atau bebas dari penjualan pangan berbahaya serta barang-barang ilegal.

Yosef mengatakan, pelatihan dan pemberian alat uji pangan berbahya itu diberikan kepada empat kepala pasar di Kota Mataram. Empat kepala pasar itu adalah, Pasar Dasan Agung, Pasar ACC, Pasar Pagesangan dan Pasar Mandalika. Dengan harapan, empat pasar ini bisa menjadi pencontohan dalam menciptakan pasar yang aman.

"Kami memilih empat pasar ini, karena tiga pasar ini tidak terlalu besar sehingga mudah untuk diintervensi. Sedangkan satu pasar besar yakni Pasar Mandalika merupakan pasar induk yang harus diantisipasi," katanya, Kamis (26/3).

Menurut dia, program pelatihan sekaligus alat tes pangan berbahaya kepada kepala pasar itu sudah dilakukan tahun 2014. Dari hasil evaluasi, program ini memang belum berjalan maksimal, sehingga masih ditemukan peredaran pangan berbahaya dan barang-barang ilegal pada sejumlah pasar tradisional diempat pasar tersebut.

Pangan berbahaya yang ditemukan antara lain, mi basah yang menggunakan formalin, kerupuk menggunakan boraks dan terasi yang dicampur dengan rodamin B yang merupakan pewarna tekstil. Begitu juga untuk barang-barang ilegal, seperti penjualan obat-obat keras yang tidak boleh dijual bebas, serta kosmetik ilegal.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement