REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
"Sidangnya tanggal 30 Maret," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/3).
Tak hanya Hadi Purnomo, pada tanggal yang sama, sidang praperadilan tersangka korupsi mantan menteri agama Suryadharma Ali juga digelar di PN Jakarta Selatan. Namun Made mengatakan hal tersebut tidak masalah.
"Iya bareng dengan Suryadharma, nggak masalah," kata Made.
Ia mengatakan hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan Hadi adalah Hakim Bakhtar Jubri Nasution.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa sebelumnya mengatakan alasan praperadilan kliennya karena KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU No 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor.
Hadi adalah tersangka korupsi KPK keempat yang mengajukan gugatan praperadilan setelah Komjen Pol Budi Gunawan, mantan menteri agama Suryadharma Ali, dan mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Mereka ramai-ramai menggugat KPK melalui lembaga praperadilan seusai hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang mencopot status tersangka sekaligus menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan calon Kapolri itu.