REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemerintah tak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait ISIS. Perppu ISIS sebelumnya diwacanakan karena berkembangnya kelompok radikal di Indonesia serta banyaknya pengikut kelompok radikal tersebut.
"Tidak perlu pakai perppu untuk itu," kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (26/3).
Larangan terhadap adanya kelompok radikal tersebut tidak hanya dikhususkan pada kelompok teroris ISIS. Namun juga terhadap seluruh kelompok yang memang menyebarkan ajaran radikal dan terlarang.
Menurut Kalla, pemerintah masih dapat menggunakan undang-undang antiteroris untuk menghambat penyebaran ajaran terorisme di tanah air. Dengan undang-undang terorisme tersebut, individu yang dinyatakan terlibat pun dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tapi undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya yah," jelas Kalla.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur soal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Perppu tersebut nantinya akan terintegrasi dengan UU Terorisme.
Sedangkan, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti juga menyatakan perlunya diterbitkan perppu dalam menangani permasalahan ISIS. Sehingga, terdapat payung hukum untuk menindak individu yang terlibat.