REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menyesalkan langkah KPK yang akan melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan untuk menggugurkan gugatan praperadilan. Menurutnya, praperadilan tidak akan gugur meski ada pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Katanya mereka mau melimpahkan ke pengadilan. Kapan nomor perkara keluar, nomor perkara mereka saja belum keluar, mereka bilang (praperadilan) itu langsung gugur, kan aneh," katanya saat dihubungi, Kamis (26/3).
Dia mengatakan, pelimpahan berkas kliennya ke pengadilan tak akan menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, pendapat yang menyatakan gugatan praperadilan akan gugur ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan adalah tidak tepat.
"Ini tanda-tanda KPK lemah dan dangkal interpretasi hukum acara pidana yang sudah ada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membeberkan strategi menggugurkan gugatan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana. Caranya, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Sesuai Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).