REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Anggota kepolisian dari Polsek Moncongloe Kabupaten Maros bersama anggota gabungan berhasil mengamankan enam orang tersangka pengedar miras berjenis Ballo di Kampung Boko-Bono Dusun Moncongloe Lappara Kecamatan Moncongloe sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu (25/3).
Aparat keamanan berhasil mengamankan sedikitnya 133 liter miras berjenis Ballo tersebut.
Humas Polres Maros Andi Illank mengatakan penangkapan ini dilakukan saat anggota sedang berpatroli rutin. Unit patroli lalu menangkap basah enam tersangka yang membawa miras saat melakukan perjalanan.
"Saat kita patroli ada anggota melihat hal mencurigakan terhadap enam orang. Kita langsung memeriksa meraka dan ternyata betul didapati miras," ujar dia.
Adapun identitas tersangka antara lain WH (47 tahun) membawa sekitar 20 liter, SH (36) membawa sekitar 20 liter, RI (44) membawa sekitar 20 liter, SD (26) membawa sekitar 18 liter, IH (26) membawa sekitar 15 liter, dan KD (27) membawa sekitar 40 liter.
Keenam tersangka berikut barang bukti 133 liter miras berjenis Ballo telah dibawa ke Polsek Moncongloe untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dikirim ke pengadilan negeri Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.