REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan tiga karyawan Bank BNI terkait dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal kerja sebesar Rp30 miliar kepada PT Griya Maricaya Gemilang tahun 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana pada Rabu (25/3) menyatakan, ketiga tersangka itu GH (Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare), AK (Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), serta SY karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare.
Penahanan itu berdasarkan surat Print-24/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk tersangka GH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Print-25/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk tersangka AK di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Print-26/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk tersangka SY di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Ketiga tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sebelum ditahan. SY diperiksa dengan materi seputar kronologis terhadap kebijakan terhadap permohonan kredit PT Griya Maricaya Gemilang hingga disetujui pencairan.
"Mengingat saat itu kedudukan tersangka (SY) adalah Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare," kata Tony.
Sedangkan AK dan GH diperiksa terkait klarifikasi, evaluasi, hingga penilaian terhadap permohonan kredit yang diajukan PT Griya Maricaya Gemilang.