Rabu 25 Mar 2015 21:35 WIB

Netizen Menyambut Positif Peraturan Jilbab Polwan

Rep: C24/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polwan berjilbab.
Foto: Republika/JYasin Habibi
Polwan berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah payung hukum untuk polisi wanita berjilbab telah diketok, para netizen di dunia maya menyabut hal tersebut dengan respon yang positif. Hal tersebut terlihat dari dinding Facebook Divisi Humas Mabes Polri.

Divisi Humas Mabes Polri telah mensosialisasikan peraturan tersebut lewat akun Facebooknya sekitar pukul 14.00 sampai saat ini setatus Facebook tersebut telah dilike sebanyak lebih dari 11.976 nitizen dan dikomentari lebih dari 1.305  nitizen.

Diantara komentar-komentar dari nitizen adalah sebagai berikut; akun Facebook yang bernama Maz Ipul menulis "Alhamdulillah...selamat bertugas". Akun yang bernama Khoirul Anwar berkomentar "all praises and thank be to Allah. my country is more polite now".

Akun lain yang bernama Umi Ayu Fitriani menulis, "Alhamdulillah..  semoga semakin disempurnakan.."

Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan). Mereka sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement