Rabu 25 Mar 2015 21:21 WIB

Komisi III DPR Minta Jokowi Tetap Lantik Budi Gunawan

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR meminta Presiden Jokowi untuk tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan surat pencalonan calon Kapolri baru Komjen Pol Badrodin Haiti kepada Presiden Jokowi.

"Hasil pleno komisi III memutuskan untuk mengembalikan surat presiden kemudian meminta untuk melantik saudara Budi Gunawan," kata Aziz di Gedung DPR, Rabu (25/3).

Aziz mengatakan, pengembalian surat tersebut dikarenakan tidak jelasnya alasan pembatalan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Ia pun mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat beberapa kali kepada Presiden Jokowi perihal kelanjutan nasib Budi Gunawan.

"Sudah kita kirim tanggal 13 dan 21 Januari untuk melantik saudara BG dan minta penjelasan, dan tadi dalam pleno komisi III meminta kepada pimpinan DPR bertemu dengan pimpinan komisi untuk mengagendakan isi daripada maksud surat komisi III tersebut," ujarnya.

Menurut Aziz, jika Jokowi tidak merespon surat tersebut, Komisi III akan meminta untuk dilakukan rapat pimpinan pada hari Senin (30/3) mendatang. "Makanya pleno komisi III minta rapat pimpinan DPR dan pimpinan komisi III untuk mengagendakan rapat konsultasi dengan presiden," kata Aziz.

Aziz menambahkan, dalam rapat dengar pendapat umum hari ini, pihaknya sepakat untuk menerima masukan-masukan masyarakat  terkait dengan surat presiden dan juga permohonan persetujuan dari Badrodin Haiti.

"Dan dalam minggu-minggu ini kita akan meminta dan menerima masukan-masukan dari masyarakat atau LSM berkaitan dengan proses yang akan kita langsungkan, setelah proses bamus di DPR," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya menghargai fraksi lain yang meminta kepada Jokowi untuk memberikan penjelasan terkait pembatalan Budi Gunawan. Namun, ia mengingatkan, agar proses tersebut tidak melewati tenggat waktu yang telah diatur.

"Itu tidak masalah. Tetapi harus diperhatikan. Jangka waktu DPR 20 hari. Kalau sudah mendekati dan tidak melakukan fit and proper test, presiden bisa menyetujui," kata Arsul.

Arsul menegaskan, langkah yang diambil tersebut bukan untuk menjegal langkah Badrodin. Menurutnya, pihaknya hanya ingin meminta kejelasan status Budi Gunawan yang telah lolos dalam fit and proper test dan disetujui dalam sidang paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement