Rabu 25 Mar 2015 21:16 WIB

PNS Dilarang Ucap Selamat, Ini Penjelasan Menpan-RB

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Yudi Chrisnandi
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Yudi Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang aparatur sipil negara memasang iklan ucapan selamat pada pimpinan, baik di media ataupun dengan mengirim karangan bunga.

Menurut Yuddy, larangan ini merupakan pelaksanaan dari arahan presiden yang menginstruksikan agar seluruh aparatur negara menghentikan kebiasaan memboroskan anggaran.

Yuddy menjelaskan, selama ini ada budaya bawahan memberi ucapan selamat pada atasannya. Misalnya, Yuddy mencontohkan, ada pimpinan yang meraih gelar doktor, kemudian bawahan beramai-ramai memasang iklan ucapan selamat di media cetak.

Contoh lainnya, tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beriklan di televisi lokal untuk mengucapkan selamat atas ulang tahun kotanya.

"Masa uang rakyat dipakai untuk ucapan selamat. Rasanya tidak pantas," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kemen PAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).

Aturan larangan tersebut, menurut dia, sudah tertuang dalam surat edaran Men PAN-RB nomor 13 yang melarang membuat ucapan selamat, karangan bunga dan iklan dengan menggunakan anggaran pemerintah.

Meski demikian, Yuddy yakin larangan tersebut tak akan mematikan usaha periklanan dan percetakan. Sebab, larangan itu hanya berlaku untuk iklan ucapan selamat.

"Kalau spanduk untuk sosialisasi kegiatan pemerintah boleh. Yang tidak boleh pasang iklan ucapan selamat untuk pimpinan," kata menteri dari Hanura tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement