REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Jawa Timur, Prof Mudjia Rahardjo, digugat mantan stafnya di kampus itu, Abdul Azis, sebesar Rp1 miliar karena dianggap melakukan wanprestasi.
"Gugatan tersebut sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Klien saya terpaksa melaporkan rektor karena dinilai wanprestasi, yakni memutus kontrak klien saya (Abdul Azis) secara sepihak yang masa kontraknya baru berakhir 21 Desember 2016," kata kuasa hukum Abdul Azis, Gunadi Handoko, di sela-sela pendaftaran gugatan di PN Malang, Rabu (25/3).
Gunadi menjelaskan dalam perjanjian kontrak bernomor UM.03?KP/01.4?1884/2013 pasal 4 disebutkan bahwa Abdul Azis dikontrak selama empat tahun mulai 2 Januari 2012 hingga 21 Desember 2016. Akan tetapi, belum genap empat tahun, perjanjian kontrak kerjanya langsung diputus sepihak, padahal Abdul Azis tidak pernah indipliner atau melanggar aturan lainnya.
Ia mengatakan Azis yang seharusnya mengakhiri kontraknya setelah empat tahun bekerja, ternyata baru dua tahun sudah ada surat rektor yang tidak memperpanjang masa kontraknya.
"Surat keputusan pemutusan kontrak secara sepihak dan belum waktunya habis yang dilayangkan rektor inilah yang akan kami uji di PN Malang," tegasnya.
Sementara itu, Abdul Aziz sebagai pelapor menduga ia diberhentikan sepihak karena kasus plagiasi buku yang beberapa waktu lalu sempat ditujukan kepada Mudjia Rahardjo.
"Posisi saya sebagai sekretaris tim antiplagiasi yang membangun budaya karakter akademis, tentu saya menolak dan menentang plagiasi," tegasnya.
Tim antiplagiasi yang dibentuk tersebut, lanjutnya, bertujuan memberikan pencerahan dan wawasan agar mahasiswa terhindar dari aksi plagiat, ternyata pucuk pimpinan di kampus UIN Maliki Malang, justru terlibat kasus yang ditangani itu.
"Saya rasa, latar belakang itulah, sehingga muncul surat keputusan pemberhentian saya, padahal masa kontrak dan tugas baru berakhir 21 Desember 2016," tegasnya.
Abdul Azis mengemukakan sebelumnya dirinya juga pernah digertak oleh kuasa hukum rektor. Karena hal itu, akhirnya dirinya berkonsultasi dengan kuasa hukum dan selanjutnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Malang.