Rabu 25 Mar 2015 19:04 WIB

Pelanggan PLN Kecewa Munculnya Tagihan Tarif Pemasangan

PLN
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
PLN

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pelanggan PT. PLN (Persero) Rayon Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kecewa dengan munculnya tangihan tarif penyambungan baru setelah beberapa bulan sebelumnya disambung kilowatt jam atau kWh meter prabayar tanpa ada beban biaya tarif itu.

"Kami sangat kecewa dengan pelayanan PT. PLN yang terkesan tidak terbuka, kenapa beban penyambungan baru muncul sekarang setelah kWh meter terpasang sejak November 2014 lalu," kata pelanggan PT. PLN (Persero), Darwanto di Sungailiat, Rabu (25/3).

Baginya kata dia, bukan besaran tangihan yang muncul sebesar Rp168.000 dari kWh meter berdaya 900 watt, melainkan sistem kebijakan pihak PLN yang dianggap merugikan pelanggan karena sempat dilakukan pemblokiran kWh saat pengisian pula listrik.

"Awalnya kami sempat kebingungan karena pulsa listrik yang saya beli tidak dapat diakses di kWh itu, dan ternyata diblokir setelah ada informasi dari oknum PLN karena belum membayar tangihan pemasangan tarif baru," katanya.

Keluarkannya tangihan penyambungan baru kepada pelanggan sebesar daya kWh meter oleh pihak PT. PLN (Persero) Rayon Sungailiat, berdasarkan surat edaran nomor 0003/AGA.01.03/SLT/2015, perihal pemberitahuan penyesuaian biaya penyambungan sesuai Permen ESDM nomor.33/2014.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa, biaya penyambungan diberlakukan sejak adanya Permen ESDM nomor.33/2014 diundangkan, yaitu per tanggal 17 November 2014.

Bagi pelanggan pascabayar yang sudah menyala saat "cut-off", pelunasan biaya penyambungan sejal 17 November 2014 dengan besaran penggunaan tarif lama yang akan ditangihkan kepelanggan sesuai dengan tarif baru.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar yang sudah menyala saat "cut-off", pelunasan biaya penyambungan akan diterbitkan empat nomor register yang memungkinkan pelanggan membayar secara bertahap mulai Maret sampai Juni 2015 dengan jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan akan dilakukan "blocking" pembelian token secara otomatis apabila pelanggan belum membayar angsuran biaya penyambungan melewati batas jatuh tempo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement