REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menyetop pengeluaran izin kapal penangkap ikan eks asing tidak akan diperpanjang. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) 56/2014 tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan masa berlakunya habis pada April mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membahas tentang pemberantasan illegal fishing.
"Mengenai moratorium kapal eks asing yang habisnya 31 April tidak diperpanjang. Untuk kegiatan selanjutnya, enforcementnya diperkuat secara online, baik itu mengenai izin penangkapan ikan termasuk surat izin kapal ikan," jelas Indroyono, Rabu (25/3).
Sementara itu, di tempat yang sama Menteri Susi mengatakan belum ada kepastian apakah moratorium akan dilakukan lagi atau tidak. Hanya saja ia belum melihat kebutuhan untuk memperpanjang aturan moratorium izin kapal eks asing ini.
"Tapi kita yang akan membuat aturan tentang tangkapan yang sustainable sudah pasti. Mulai dari WPP (wilayah pengelolaan perikanan), analisas WPP, analisa kapal, harus berapa, berapa besar, berapa banyak, kapan tangkapannya, itu pasti akan kita atur dan akan kita umumkan sesegera mungkin," jelas Susi.
Meski larangan penerbitan izin akan dicabut, namun Susi menegaskan kapal-kapal yang sudah diverifikasi dan ditemui melakukan kegiatan ilegal, tidak akan diberikan izin. Kapal kapal tersebut termasuk juga 870 unit kapal yang telah dilakukan verifikasi oleh tim analisa dan evaluasi bentukan Susi.
"Karena pelanggaran sangat luar biasa, banyak sekali mulai dari izinnya, sudah jelas tidak punya NPWP, abal-abal. Kita nih kalau straight forward mereka ini illegal fishing semua," ujar Susi.
Kapal-kapal ini ditemukan melakukan kegiatan ilegal seperti transhipment di tengah laut tanpa mendaratkan hasil tangkapan di Indonesia. 870 kapal ini merupakan bagian dari 1300 kapal eks asing yang dilakukan analisis dan evaluasi.