Rabu 25 Mar 2015 21:02 WIB

DPR Bentuk Panja Selidiki Kasus Anestesi RS Siloam

Rep: c23/ Red: Indira Rezkisari
Pemberian anestesi sebelum operasi.
Foto: wikipedia
Pemberian anestesi sebelum operasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) anestesi untuk menindak lanjuti laporan investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kasus Sentinel Serius (KSS), terhadap meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang. Hal ini disampaikan anggota Komisi IX, Amelia Anggraini.

“Komisi IX akan bentuk Panja Anestesi dalam waktu dekat ini,” ujar Amelia di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (25/03). Dia mengatakan, Komisi IX DPR sudah menerima surat laporan investigasi dari Kemenkes tanggal 4 Maret 2015, dan laporan investigasi BPOM tanggal 25 Februari 2015.

Amelia mengatakan laporan investigasi tersebut akan menjadi referensi Komisi IX DPR untuk membentuk Panja Anestesi. "Sejauh ini, Kemenkes sudah memberikan teguran tertulis kepada direksi RS Siloam. Namun, hingga laporan investigasi ini dibuat, direksi RS Siloam tidak membuat laporan resmi ke Kemenkes," tambahnya.

Insiden ini bermula ketika dua pasien RS Siloam meninggal setelah diberi obat bius (anestesi) sebelum menjalani operasi oleh dokter. Pihak RS Siloam mengakui, peristiwa ini baru pertama kali terjadi.

Menurut Kepala Urusan Medis RS Siloam, dr Mangantar Marpaung, para dokter yang merawat kedua pasien tersebut sudah mengikuti prosedur pemberian anastesi secara benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement