REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak Januari hingga Maret 2015 sedikitnya 22 kapal yang kedapatan melakukan tindakan ilegal sudah ditenggelamkan. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti perihal pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
Indroyono menyebut 22 kapal yang ditenggelamkan, termasuk kapal berbendera asing seperti Vietnam, Filipina, Thailand, dan Papua Nugini.
"Dan berpotensi lagi 10 kapal yang kita lakukan (penenggelaman)," ujar Indroyono, Rabu (25/3).
Belum cukup, operasi gabungan Nusantara I dan II di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menangkap delapan kapal hingga Maret ini. Selain itu, Ditjen Keimigrasian juga telah memulangkan 573 anak buah kapal (ABK) yang berhasil ditangkap.
"Kami siap dukung program ini termasuk diterbitkan peraturan Menteri Keuangan jenis ikan apa yg dilarang ekspor atau dibatasi ekspornya. Penanganan ini makin diperkuat sehingga apa yang ditangkap suratnya tertulis," ujar Indroyono.
Dalam pertemuan dengan Menteri Susi, Indroyono juga sempat membahas tentang kapal Hai Fa yang ternyata hanya dijatuhi hukuman yang tergolong ringan. Kapal pencuri ikan dengan ukuran lebih dari 3000 GT ini hanya didenda Rp 200 juta rupiah atau subsider kurungan enam bulan penjara.
Indroyono mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menurunkan tim guna melakukan investigasi ulang atas putusan Peradilan Perikanan Ambon.
"Tim kejaksaan akan turun dan melihat apakah proses sudah benar. Mari sama-sama disiapkan tuntutannya yang maksimal, rasanyua kemarin belum maksimal. Kalau kita harus banding, bahannya sudah siap," lanjutnya.