REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) di kalangan masyarakat umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin giat melakukan razia.
Satpol PP kembali menyita sekitar 1.600 botol miras berbagai merek di Toko Suam di jalan Malengkeri, Makassar, Rabu (25/3). Merek miras yang disita antara lain, bir Hai, Bir Hitam Angker, Guninnes Hitam Angker dan Panter Stout.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol-PP Makassar Imam Hud mengatakan Satpol PP melakukan razia terhadap toko-toko minuman keras yang menjual tidak pada tempatnya. Bahkan dari investigasi Satpol PP, toko-toko kerap menjual miras secara eceran kepada masyarakat.
"Kalau menjual ke hotel, pub, bar atau diskotik silakan saja. Tapi jangan sampai mereka menjual secara eceran kepada masyarakat. Karena bisa saja mereka menjual kepada remaja atau siswa yang berada di bawah umur," ujar Imam.
Imam juga menerangkan, maraknya aksi geng motor yang selama ini meresahkan warga Makassar salah satunya bisa dikarenakan miras yang dijual kepada sembarang orang. Pasalnya setiap kali terjadi penangkapan begal, para pelaku kejahatan ini kerap dalam keadaan mabuk.
Imam mengatakan Satpol PP baru saja menyita sedikitnya 242 botol miras di Toko Kudus Jalan TMP Pannaikang. Sebanyak 20 personel menyita toko yang tepat berada di samping SMAN 5 Makassar.
Penyitaan dilakukan karena aduan dari masyarakat Toko Kudus melakukan penjualan tidak sesuai aturan, dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Sejak satu bulan terakhir, Satpol PP Makassar telah menyita ribuan botol miras berbagai jenis dari banyak toko yang melakukan pelanggaran penjualan.