Rabu 25 Mar 2015 17:26 WIB
Terpidana Mati di Bawah Umur

Ini Komentar Menteri Yohana Terkait Terpidana Mati Anak

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Herdensi Adnin memperlihatkan foto dan bukti akte baptis kelahiran Yusman Telaumbanua, terpidana mati kasus pembunuhan, saat jumpa pers di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3
Foto: Antara/Septianda Perdana
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Herdensi Adnin memperlihatkan foto dan bukti akte baptis kelahiran Yusman Telaumbanua, terpidana mati kasus pembunuhan, saat jumpa pers di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP-- Kabar adanya anak di bawah umur yang divonis mati, mengusik Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Bersama rombongan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dan Dharma Wanita Kabupaten Cilacap, Yohana langsung mengunjungi anak bernama Yusman Telaumbanua di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Rabu (25/3).

''Kami datang kesini untuk bertemu langsung dengan Yusman dan memastikan apakah saat dijatuhkan vonis mati dia masih dalam usia anak-anak atau sudah dewasa,'' kata Yohana, saat ditemui wartawan seusai mengunjungi Yusman di dermaga penyeberangan Wijaya Pura.

Dari hasil kunjungannya itu, dia menyampaikan bahwa Yusman dalam kondisi yang baik-baik saja. ''Bahkan dia mengaku senang di penjara di LP Batu, karena bisa bermain futsal di lingkungan LP dengan para terpidana lainnya,'' jelasnya.

Meski demikian mengenai tindak lanjut dari hasil kunjungannya tersebut, dia mengaku belum bisa mengambil keputusan. Yohana mengaku masih akan menelusuri lebih jauh lagi. Dia mengakui, dalam pertemuan tersebut, Yusman memang menyatakan saat melakukan tindak pidana pembunuhan usianya masih 16 tahun.

''Tapi ini kan baru pengakuan. Kita harus telusuri lagi dengan mengecek seluruh dokumen kependudukan yang ada di pemerintahan desa, sekolah dan teman sebaya tempat tinggal Yusman. Selain itu juga bisa melalui gereja yang mengeluarkan surat baptis Yusman,'' jelasnya.

Namun bila memang benar bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut Yusman masih belum cukup umur, dia menyatakan sistem peradilan yang memutuskan vonis mati perlu ditinjau lagi. Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, memamstikan bahwa saat melakukan tindak pidana pembunuhan dan disidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatra Utara, 21 Mei 2013 silam, Yusman memang masih berusia 16 tahun.

''Bahkan saat vonis akan dijatuhkan, hakim yang menyidangkan perkaranya juga sempat menanyakan usia Yusman yang dijawab masih berusia 16 tahun,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement