REPUBLIKA.CO.ID, SETIABUDI -- FM (30 tahun), harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di bungkus kamera. Pengedar narkotika itu pun ditangkap di kamar kosnya, Selasa (25/3).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 12,5 gram. Kasie Humas Polsek Metro Setiabudi, Ipda Ahmad Suryatna mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi seorang pengedar narkoba di wilayah Setiabudi.
"Kita mendapatkan informasi dan petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Suryatna, Rabu (25/3).
Setelah mengintai, FN diciduk di kamar kosnya di Jalan Menteng Atas Rt 05 Rw 12, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa pukul 15.00 WIB. Dari warga Jalan Kebon Sayur Manggarai Tebet ini disita barang bukti dua bungkus plastik bening, berisi sabu dengan berat bruto 10,9 gram dan tujuh bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat bruto 1,6 gram. "Sabu tersebut disembunyikan di bungkus kamera," kata Suryatna.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara.