REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang lanjutan terpidana mati asal Prancis Serge Arezki Atlaoui ditunda hingga pekan depan, Rabu (1/4). Penundaan ini akibat terdakwa tidak bisa hadir karena terbentur biaya transportasi.
"Tidak ada masalah perizinan sama sekali dari lapas Nusakambangan. Ini hanya masalah biaya transportasi," kata Kuasa Hukum Serge Nancy Yuliana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/3).
Nancy menjelaskan keluarga Serge tak memiliki cukup uang unuk memberangkatkan pria 51 tahun itu dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan ke Tangerang.
Seperti diketahui, Serge mengajukan PK ke PN Tangeramg lantaran merasa keberatan dengan putusan Mahkamah Agung terkait vonis mati yang diterimanya. Serge mengatakan kejahatan yang dilakukannya tidak sebanding demgan hukuman mati yang diperolehnya.