Rabu 25 Mar 2015 14:18 WIB
Terpidana Mati di Bawah Umur

Komnas Anak Klarifikasi Usia Terpidana Mati Anak

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Herdensi Adnin memperlihatkan foto dan bukti akte baptis kelahiran Yusman Telaumbanua, terpidana mati kasus pembunuhan, saat jumpa pers di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3
Foto: Antara/Septianda Perdana
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Herdensi Adnin memperlihatkan foto dan bukti akte baptis kelahiran Yusman Telaumbanua, terpidana mati kasus pembunuhan, saat jumpa pers di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Komisi Nasional Perlindungan Anak mengklarifikasi data terpidana mati Yusman Telaumbanua yang dikabarkan masih anak-anak saat divonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013.

''Saya bersama Ibu Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise) tadi berhasil bertemu dengan Yusman. Tujuannya adalah mengklarifikasi, meminta data-data langsung dari korban," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/3).

Arist mengatakan hal itu kepada wartawan usai menemui terpidana mati Yusman Telaumbanua di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan. Dalam hal ini, kata dia, data tersebut menyangkut status Yusman apakah masih anak atau sudah dewasa saat vonis mati itu dijatuhkan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengklarifikasi proses penuntutan yang dimulai dari proses pemeriksaan hingga vonis. "Yang ketiga, kita mintai juga keterangan bagaimana keluarganya. Lalu yang keempat, kita memberikan solusi. Nah yang jelas, apa yang terberitakan di media, itu benar terjadi bahwa anak ini sejak proses pemeriksaan itu mengaku umur 16 tahun," katanya.

Bahkan saat vonis, kata dia, hakim juga menanyakan usia Yusman yang dijawab jika masih berusia 16 tahun. Akan tetapi, lanjut dia, ada kejanggalan-kejanggalan keterangan dari korban mulai dari proses pemeriksaan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Menurut dia, Yusman juga tidak mengerti putusan hukuman mati itu seperti apa.

Terkait hal itu, Arist mengatakan bahwa langkah yang akan dilakukan oleh Komnas PA adalah membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru. Selain itu, kata dia, pihaknya akan mempermudah PK agar Yusman tidak dihukum mati dan dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Lebih lanjut, Arist mengatakan berdasarkan klarifikasi terhadap Yusman diketahui bahwa yang bersangkutan masih berusia 16 tahun saat kasus itu terjadi. Bahkan, kata dia, Yusman mengaku ingat jika saat menjalani pemeriksaan masih berusia 16 tahun tetapi dipaksakan oleh kepolisian berusia 19 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement