Rabu 25 Mar 2015 14:11 WIB

MA Harus Bersikap Jika Putusan Pengadilan Timbulkan Pergolakan

Hakim Agung Gayus Lumbuun usai melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Agung Gayus Lumbuun usai melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Gayus Lumbuun berharap Mahkamah Agung harus bersikap jika terjadi gejolak di masyarakat tentang berbagai disparitas proses dan putusan pengadilan di bawahnya. "Harus ada sikap resmi MA terhadap gejolak di masyarakat tentang berbagai disparitas proses dan putusan pengadilan-pengadilan," kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut dia, setiap aparatur yang ditugaskan di MA harus bisa menjadi penggerak perubahan (agent of change) bagi kemajuan peradian di Indonesia.

"Tidak diam saja menghadapi gejolak di masyarakat yang dibingungkan dengan berbagai isu tentang disparitas proses hukum di berbagai Pengadilan-pengadilan jajaran dibawah MA, sepert berbagai putusan yang berbeda-beda dan diindikasi ringan untuk kejahatan luar biasa, seperti Tipikor yang disampaikan ICW dengan data-data sebagai bentuk protes," ungkapnya.

Gayus mengatakan tidak hanya pimpinan MA, hakim agung, hakim yang ditugaskan di MA, tetapi seluruh staf administrasi dan keuangan sebagai pemangku kepentingan, untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat berbagai gejolak di masyarakat.

Gayus menilai MA sebagai puncak peradilan tidak boleh diam dalam menyikapi gejolak masyarakat. Dia mencontohhkan pimpinana MA masa lalu menyikapi gejolak terhadap keluhan masyarakat tentang rendahnya hukuman perkara Tipikor sebagai kejahatan yang luar biasa, Ketua MA menerbitkan SEMA No.12 tahun 2010 tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi, tanggal 27 Nov 2010 yang ditujukan kepada seluruh ketua PN dan PT di seluruh Indonesia.

Gayus mengatakan dalam menghadapi adanya sikap hakim yang berbeda-beda terhadap kewenangan hakim Praperadilan dan kasus hukuman mati yang membingungkan masyarakat haruslah ada sikap MA secara resmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement