REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar surat Peraturan Kapolri tentang pengesahan jilbab Polwan hari ini, Rabu (25/3). Namun Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charlian, mengaku belum mendapatkan informasi terkait disahkannya aturan tersebut.
"Nanti saya cek dulu," ujar Anton di Mabes Polri, Rabu (25/3). Dengan alasan itu, Anton belum bisa memberikan banyak komentar.
Kendati demikian, menurut Anton, sebagai lembaga negara harus menjalankan produk yang disahkan. Namun, kata dia, mereka harus melihat aturannya seperti apa.
Aturan jilbab Polwan, kata Anton, untuk menampung aspirasi rakyat. Karena itu, aturan tersebut disuarakan. Namun, Anton menegaskan akan menjalankan apa yang sudah diputuskan.
Advertisement